Desa Lapokainse

Kec. Kusambi
Kab. Muna Barat - Sulawesi Tenggara

Info
- SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA LAPOKAINSE KECAMATAN KUSAMBI KABUPATEN MUNA BARAT - Untuk Fitur Layanan Mandiri Segera Hubungi Admin Desa Untuk Mendapatkan Username dan PIN Informasi Untuk Seluruh Masyarakat Desa Lapokainse yang ingin Menampilakn Produk UMKM di Lapak Desa Segera Menghubungi Admin. Gratis Tanpa Biaya Apapun !

Artikel

Pemerintah Desa

Administrator

24 Agustus 2016

308 Kali dibuka

PEMERINTAH DESA LAPOKAINSE

Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu : Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Pamong Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Pamong Desa adalah pembantu Kepala Desa yang meliputi Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Sekretariat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administratif yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dan terbagi dalam 2 urusan yaitu urusan Keuangan, serta urusan Umum dan Perencanaan. Pelaksana Teknis terdiri dari dua Seksi yaitu seksi Pemerintahan, serta seksi Kesejahteraandan Pelayanan. Selanjutnya untuk Pelaksana Kewilayahan terdiri dari 3 Dusun.

 Tabel : Nama Aparatur Pemerintah Desa

No.

Nama

Jabatan

Pendidikan

1.

LA ODE MOHIRABU

Kepala Desa

SLTA/Sederajat

2.

MUHAMAD SYAHRU, S.Pd

Sekretaris Desa

S-1

3.

RAMADHAN SID, S.AP

Kaur Keuangan

S-1

4.

ALI BACO

Kaur Umum dan Perencanaan

SLTA/Sederajat

5.

AHMAD KUSMA

KKasi Pemerintahan

SLTA/Sederajat

6.

WA ICA, S.Pt

Kasi Pelayanan & Kesejahteraan

S-1

7.

RASIDI

Kepala Dusun I

SLTA/Sederajat

8.

JAEMUDIN

Kepala Dusun II

SLTA/Sederajat

9.

SUKURIN

Kepala Dusun III

SLTA/Sederajat

 

Reformasi dan otonomi daerah telah menjadi harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun desanya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Bagi sebagian besar aparat pemerintah desa, otonomi adalah satu peluang baru yang dapat membuka ruang kreativitas bagi aparatur desa dalam mengelola desa. Hal itu jelas membuat pemerintah desa menjadi semakin leluasa dalam menentukan program pembangunan yang akan dilaksanakan. Sayangnya kondisi ini ternyata belum berjalan cukup mulus. Sebagai contoh, aspirasi desa yang disampaikan dalam proses musrenbang senantiasa kalah dengan kepentingan pemerintah daerah (eksekutif dan legislatif) dengan alasan bukan prioritas, pemerataan dan keterbatasan anggaran.

Dari sisi masyarakat, poin penting yang dirasakan di dalam era otonomi adalah semakin transparannya pengelolaan pemerintahan desa dan semakin pendeknya rantai birokrasi yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh positif terhadap jalannya pembangunan desa. Dalam proses musrenbang, keberadaan delegasi masyarakat desa dalam kegiatan musrenbang di tingkat kabupaten/kota gagasannya adalah membuka peran partisipasi masyarakat desa untuk ikut menentukan dan mengawasi penentuan kebijakan pembangunan daerah. Namun demikian, lagi-lagi muncul persoalan bahwa keberadaan delegasi masyarakat ini hanya menjadi ‘kosmetik’ untuk sekedar memenuhi kuota adanya partisipasi masyarakat dalam proses musrenbang sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.

Merujuk pada kondisi di atas, tampaknya persoalan partisipasi masyarakat desa dalam proses pembangunan di pedesaan harus diwadahi dalam kelembagaan yang jelas serta memiliki legitimasi yang cukup kuat di mata masyarakat desa.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

LA ODE MOHIRABU

Sekretaris Desa

MUHAMAD SYAHRUL, S.PD

KAUR KEUANGAN

RAMADHAN SID, S.AP

KAUR UMUM & PERENCANAAN

ALI BACO

KASI PELAYANAN & KESEJAHTERAAN

WA ICA, S.Pt

KASI PEMERINTAHAN

AHMAD KUSMA

KEPALA DUSUN I

RASIDI

KEPALA DUSUN II

LA ODE JAMUDDIN

KEPALA DUSUN III

SUKURIN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Lapokainse

Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:447
Kemarin:488
Total:96.705
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.145.173.107
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Cek DPT Online

Cek DATA Anda pada DPS/DPT Pemilu Tahun 2024 Hasil Penetapan Oleh KPU Kabupaten/Kota dengan cara KLiK Link dibawah ini:

 

cekdptonline.kpu.go.id

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.249.228.037,00Rp 1.249.228.037,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 807.193.037,00Rp 805.810.037,00

APBDes 2023 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.149.228.037,00Rp 1.149.228.037,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 100.000.000,00Rp 100.000.000,00

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 454.781.417,00Rp 454.682.037,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 352.411.620,00Rp 351.128.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-4.74335910478388
Longitude:122.53446578979494

Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat - Sulawesi Tenggara

Buka Peta

Wilayah Desa