Lapokainse, 20/11/2023. Desa Lapokainse menggelar Musyawarah Penyusunan Rancangan Perturan Desa tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak. Tahapan ini merupakan upaya melakukan konsultasi Publik kepada Masyarakat dan pihak terkait untuk mendapatkan saran dan masukkan serta pertimbangan-pertimbangan yang terkait langsung dengan substansi peraturan sebelum peraturan tersebut disahkan dan diundangkan.
Kepala Desa Lapokainse, La Ode Mohirabu menyampaikan bahwa penyusunan Perdes tentang penertiban hewan ternak dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam rangka penertiban pemeliharaan hewan ternak yang termuat dalam Perda Muna Barat nomor 14 Tahun 2023.
Menurut Kepala Desa Lapokainse, Perdes Ini sangat penting dan mendesak untuk dibentuk. Sebab, selama ini pihaknya banyak mendapat Laporan dari masyarakat terkait pengerusakan tanaman yang dilakukan oleh hewan ternak warga. Bahkan, tak jarang persoalan tersebut dapat membuat konflik antara sesama warga di Desa. Disamping itu dengan adanya perdes ini diharapkan agar Masyarakat baik Petani/ Pekebun Maupun peternak dapat hidup berdampingan secara damai dan tenang.
BPD Desa Lapokainse, La Meni, S.Pd.I.,MM dalam sambutannya juga Menuturkan bahwa Perdes penertiban hewan ternak ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan yang berkaitan ternak warga. Apalagi, di dalam Perdes tersebut nantinya bakal memuat segala aspek terkait ternak termasuk sanksi yang disiapkan jika terdapat ternak warga yang merusak tanaman atau barang warga lainnya. Untuk itu melalui musyawarah ini diharapkan agar kita focus menelaah setiap poin-poin yang telah dimuat agar setelah perdes ini ditetapkan tidak lagi ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. “Mari kita membuka hati dan pikiran kita agar keputusan yang kita hasilkan bersama menjadi keputusan murni dari hati agar kita semua ikhlas menjalankan peraturan ini nantinya” Imbuhnya.
Turut hadir Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Polisi Pamong Praja Kab. Muna Barat, LM. Syawal menuturkan bahwa pembentukan Perdes tentang Penertiban hewan ternak ini adalah langkah maju yang diambil oleh pemerintah Desa Lapokainse dalam upaya menciptakan konduktivitas ditengah-tengah masyarakat. Untuk itu hal ini perlu kita apresiasi dan dukung penuh. Sebab hal ini memerlukan kesadaran bagi warga yang memiliki hewan untuk mengkandangkan ternaknya sehingga dapat terciptanya situasi yang tertib, aman dan nyaman serta lingkungan yang bersih,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Peraturan desa sebagai peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa dan BPD tetap merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Olehnya itu setelah disahkannya Peraturan Desa ini maka warga diharapkan mematuhi aturan yang telah disepakati dan apabila dilanggar dapat dikenakan sanksi.
Disamping itu pihak polsek kusambi yang turut hadir dalam kegiatan tersebut sangat mendukung penuh dengan adanya Perdes penertiban Hewan ternak. Ia berharap dengan berlakunya Perdes ini Kami tidak lagi mendapatkan keluhan dari warga terkait dengan kecelakaan, pengerusakan tanaman dan banyaknya kotoran hewan yang berserakan di jalan akibat hewan ternak yang berkeliaran atau tidak dikandangkan.
Dalam musyawarah tersebut berjalan sangat kondusif dan tertib hingga akhir acara.
Download Rancangan Perdes Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak Desa Lapokainse
30 November 2023 03:31:33
Harusnya Semua Desa di Mubar Menerapkan Perdes Penertiban Hewan Ternak Seperti ini.