lapokainse.opendesa.id - Pemerintah Desa Lapokainse Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat, menyelenggarakan musyawarah desa khusus (Musdesus) Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT DD terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2022 di Gedung Serba Guna Desa Lapokainse Senin, (14/03/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Seluruh Elemn Pemerintahan, yakni BPD Pendamping Desa, Perangkat Desa, para ketua RT, tokoh masyarakat, Tokoh Agama, serta unsur masyarakat.
Berdasarkan dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran Tahun 2022 dan PMK Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, musdesus ini diagendakan untuk Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT-Dana Desa Tahun 2022.
Sesuai dengan Perpres No. 104 Tahun 2021 bahwa Dana Desa sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) ditentukan Penggunaan untuk Program Perlindungan Sosial Berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Minimal 40 % Dari Pagu Dana Desa.
Dalam Paparannya Kepala Desa Lapokainse (La Ode Mohirabu) menyampaikan bahwa normalnya jumlah penerima BLTD DD untuk Desa Lapokainse Tahun 2022 dengan pagu 40% dari dana Desa adalah 113 KPM. Namun, Alhamdulillah Desa Lapokainse di Tahun 2022 ini mendapatkan Dana Alokasi Kinerja sebesar 200 Juta Rupiah sehingga menjadikan Pagu DD sedikit lebih besar dibandingkan dengan desa-desa yang lain yakni Rp.1.020.607.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Juta Enam Ratus Tujuh Ribu RUpiah). Karena itu Pemerintah Desa Lapokainse dapat menyalurkan BLT Lebih dari Standar Minimal 40 %. Capaian ini harus Kita syukuri dan berbangga diri karen dengan kinerja yang baik kita dapat memperolah hasil yang maksimal.
Turut Serta Ketua BPD Desa Lapokainse (Jamrin, Sp) dalam sambutannya menyempaikan agar, dalam penerimaan BLT DD 2022 Pemerintah Desa dan Tim Verifikasi harus betul-betul melakukan pendataan secara maksimal dan teliti agar data yang dihasilkan lebih akurat dan tepat sasaran. Kami berharap agar Tim verifikasi bekerja secara maksimal, transparan dan berkeadilan agar tidak ada masyarakat yang dirugikan. (Tutup Jamrin).
Turut hadir ketua PDTI Kecamatan Kusambi (Syabarudin , ST) mengungkapkan bahwa penyaluran BLT DD 2022 merujuk pada regulasi yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Usai Memaparkan tentang 6 Kriteria calon penerima BLT DD 2022 dan hal-hal lain, Ia Menegaskan agara agar dalam penetapan BLT ini tetap merujuk pada rambu-rambu yang berlaku agar tidak menjadi soalan di kemudian hari.
Di akhir acara, setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda tersebut seluruh peserta musdesus menyetujui serta memutuskan Data Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Tahun 2022 yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 125 (Seratus Dua Puluh Enam) KPM.
Selanjutnya Data KK calon penerima BLT-DD yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa Nomor 3 Tahun 2022 tentang Daftar Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan sesuai ketentuan yg berlaku.
Untuk melihat data Keluarga Penerima Manfaat BLT DD Tahun 2022. Masukkan Nama Anda / Nama Program Bantuan (BLT-DD 2022) di kolom pencarian.
Karno
10 Maret 2025 23:58:43
Harapannya apa yg menjadi program kerja adik-adik mahasiswa tercapai, baik yg sudah dipaparkan dan ide-ide...