Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Desa sebagai bagian wilayah administrasi Desa untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kegotongroyongan kekeluargaan, membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di desa/Kalurahan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
RT merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Desa dalam pelayanan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan. RT merupakan bagian dari wilayah administrasi di desa/Kalurahan.
Adapun Fungsi RT adalah :
- ​Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- ​Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan antar warga;
- Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;
- ​Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Berikut adalah Tabel RT Desa Lapokainse
NO
|
PENJABAT BARU
|
JABATAN
|
KET
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
|
LA TANGKA
|
Ketua RT I Dusun I
|
|
2.
|
HASLAN
|
Ketua RT II Dusun I
|
|
3.
|
LA MBITO
|
Ketua RT I Dusun II
|
|
4.
|
KARMAN
|
Ketua RT II Dusun II
|
|
5.
|
ARMIN
|
Ketua RT I Dusun III
|
|
6.
|
LA HAMIDA
|
Ketua RT II Dusun III
|
|
Yeheskial Lopsau
07 April 2024 13:48:05
Pembangunan desa...