Desa Lapokainse

Kecamatan Kusambi
Kabupaten Muna Barat - Sulawesi Tenggara

Artikel

Negara Terus Menggantung Nasib Perangkat Desa

MUHAMAD SYAHRUL, S.PD

29 April 2026

866 Kali Dibaca

Terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026 seharusnya menjadi titik terang bagi perangkat desa. Namun yang terjadi justru sebaliknya—regulasi ini kembali menunjukkan satu kenyataan pahit: negara belum benar-benar serius menyelesaikan persoalan status perangkat desa.

Ini bukan lagi soal harapan yang belum terpenuhi. Ini soal pengabaian yang terus diulang.

Perangkat desa selama ini dipaksa berada dalam posisi yang kontradiktif. Mereka dituntut profesional, dituntut akuntabel, bahkan mengelola anggaran miliaran rupiah setiap tahun. Mereka menjadi garda terdepan pelayanan publik. Namun di saat yang sama, negara tidak pernah memberikan kepastian status, perlindungan, maupun jaminan masa depan yang layak.

PP 16 Tahun 2026 datang tanpa keberanian. Tidak ada satu pun terobosan terkait status perangkat desa. Tidak ada arah kebijakan. Tidak ada peta jalan. Yang ada hanya pengulangan pola lama: regulasi diterbitkan, tetapi persoalan inti sengaja dihindari.

Ini menimbulkan kesan kuat bahwa pemerintah bukan tidak mampu, tetapi tidak mau mengambil keputusan.

Alasan klasik soal beban anggaran dan kompleksitas birokrasi terus dijadikan tameng. Padahal, jika memang ada kemauan politik, pemerintah seharusnya bisa merumuskan skema transisi atau model kelembagaan baru yang memberikan kepastian. Faktanya, hingga hari ini, perangkat desa dibiarkan hidup dalam ketidakpastian sistemik.

Lebih parah lagi, kondisi ini menciptakan ketimpangan yang nyata. Di satu sisi, negara menuntut desa menjadi motor pembangunan. Di sisi lain, aparatur yang menjalankan roda pemerintahan desa justru tidak diberikan status yang jelas. Ini bukan sekadar inkonsistensi—ini adalah bentuk ketidakadilan struktural.

Jika terus dibiarkan, dampaknya tidak main-main. Bukan hanya soal menurunnya motivasi kerja, tetapi juga berpotensi menggerus kualitas pelayanan publik di desa. Dan ketika desa melemah, maka fondasi pembangunan nasional ikut terancam.

Sudah saatnya pemerintah berhenti bermain aman. Keputusan harus diambil. Apakah perangkat desa akan diintegrasikan ke dalam sistem ASN, atau dibuatkan skema khusus yang setara dan bermartabat—apa pun itu, harus jelas, tegas, dan memiliki kepastian hukum.

Karena jika tidak, maka setiap regulasi baru, termasuk PP 16 Tahun 2026, hanya akan dikenang sebagai satu hal:
produk kebijakan yang gagal menjawab persoalan paling mendasar di tingkat desa.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

LA ODE MOHIRABU, S.PD

Sekretaris Desa

MUHAMAD SYAHRUL, S.PD

KAUR KEUANGAN

RAMADHAN SID, S.AP

KAUR UMUM & PERENCANAAN

ALI BACO

KASI PEMERINTAHAN

AHMAD KUSMA

KEPALA DUSUN I

RASIDI

KEPALA DUSUN II

LA ODE JAMUDDIN

KEPALA DUSUN III

SUKURIN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Lapokainse

Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, 74

RADIO RRI Kendari SULTRA

Radio RRI Kendari
CLICK TO PLAY

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 15:30:00
Selasa 08:00:00 15:30:00
Rabu 08:00:00 15:30:00
Kamis 08:00:00 15:30:00
Jumat 08:00:00 13:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:267
Kemarin:798
Total:415,153
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.97.9.172
Browser:Tidak ditemukan
Isi Buku Tamu
📌 Buku Tamu Digital Aktif
0 tamu hari ini
No Nama Instansi Alamat Tanggal

📌 TAMU DESA DIGITAL

Sistem pelayanan buku tamu modern berbasis Smart Village untuk mempercepat layanan masyarakat desa.

📝 Isi Buku Tamu Desa
👥 CEK DATA PENDUDUK
PEMERINTAH DESA LAPOKAINSE
KECAMATAN KUSAMBI
KABUPATEN MUNA BARAT
Pastikan Anda Telah Terdata di Dalam Sistem untuk Mendapatkan Pelayanan Maksimal
Memverifikasi NIK...

Info Grafis APBDes

📊 APBDes 2021
📊 Realisasi APBDes 2021
📊 APBDes 2022
📊 Realisasi APBDes 2022
📊 APBDes 2023
📊 Realisasi APBDes 2023
📊 APBDes 2024
📊 Realisasi APBDes 2024
📊 APBDes 2025
📊 APBDes 2026
×

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 344.890.246,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 744.890.246,00RP 0,00

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 307.775.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 33.592.909,00RP 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.522.337,00RP 0,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 369.492.909,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 194.625.337,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 65.800.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 86.172.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 28.800.000,00RP 0,00

🛣️ PETA JALAN 3D

Lokasi Kantor Desa
Jl. Ring Road
Jl. Kowouno
Jl. Madrasah Terpadu

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-4.74335910478388
Longitude:122.53446578979494

Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat - Sulawesi Tenggara

Buka Peta

Wilayah Desa